Pasal 38
BAB 3 — ASET TERTIMBANG MENURUT RISIKO (ATMR)
(1) Proses valuasi wajib dilakukan berdasarkan nilai wajar. (2) Terhadap instrumen keuangan yang diperdagangkan secara aktif, proses valuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan harga transaksi yang terjadi (close-out prices) atau kuotasi harga pasar dari sumber yang independen. (3) Valuasi terhadap instrumen keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan: a. bid price untuk aset yang dimiliki atau kewajiban yang akan diterbitkan; dan/atau b. ask price untuk aset yang akan diperoleh atau kewajiban yang dimiliki. (4) Dalam hal harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, Bank dapat MENETAPKAN nilai wajar dengan menggunakan suatu model atau teknik penilaian berlandaskan prinsip kehati-hatian.
