POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Pasal 36
BAB 3 — ASET TERTIMBANG MENURUT RISIKO (ATMR)
(1) Risiko Pasar yang wajib diperhitungkan oleh Bank secara individu dan secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak adalah: a. risiko suku bunga; dan/atau b. risiko nilai tukar. (2) Bank secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak wajib memperhitungkan risiko ekuitas dan/atau risiko komoditas selain Risiko Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal memenuhi kriteria: a. memiliki Perusahaan Anak yang terekspos risiko ekuitas dan/atau risiko komoditas; dan
b. secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b.
