POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Pasal 35
BAB 3 — ASET TERTIMBANG MENURUT RISIKO (ATMR)
(1) Dalam perhitungan ATMR untuk Risiko Operasional, terdapat 3 (tiga) pendekatan yang dapat digunakan, yaitu: a. pendekatan indikator dasar (basic indicator approach); b. pendekatan standar (standardized approach); dan/atau c. pendekatan yang lebih kompleks (advanced measurement approach). (2) Untuk penerapan tahap awal, perhitungan ATMR untuk Risiko Operasional wajib dilakukan dengan menggunakan pendekatan indikator dasar (basic indicator approach). (3) Bank wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat menggunakan pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c.
