POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Pasal 34
BAB 3 — ASET TERTIMBANG MENURUT RISIKO (ATMR)
(1) Dalam perhitungan ATMR untuk Risiko Kredit, terdapat 2 (dua) pendekatan yang dapat digunakan, yaitu: a. pendekatan standar (standardized approach); dan/atau b. pendekatan berdasarkan internal rating (internal rating based approach). (2) Untuk penerapan tahap awal, perhitungan ATMR untuk Risiko Kredit wajib dilakukan dengan menggunakan pendekatan standar (standardized approach). (3) Bank wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat menggunakan pendekatan berdasarkan internal rating sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
