POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Pasal 33
BAB 3 — ASET TERTIMBANG MENURUT RISIKO (ATMR)
Bank yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Bank yang setelah melakukan merger, konsolidasi atau akuisisi memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 wajib tetap memperhitungkan Risiko Pasar dalam kewajiban penyediaan modal minimum walaupun selanjutnya Bank tidak lagi memenuhi kriteria tertentu.
