POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Pasal 32
BAB 3 — ASET TERTIMBANG MENURUT RISIKO (ATMR)
Bank yang setelah melakukan merger, konsolidasi atau akuisisi memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 paling sedikit pada 3 (tiga) periode pelaporan bulanan dalam 6 (enam) bulan pertama setelah merger,
konsolidasi atau akuisisi dinyatakan efektif, wajib memperhitungkan Risiko Pasar dalam perhitungan rasio KPMM sejak bulan ke-7 (tujuh) setelah merger, konsolidasi atau akuisisi dinyatakan efektif.
