POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Pasal 28
BAB 3 — ASET TERTIMBANG MENURUT RISIKO (ATMR)
(1) Setiap Bank wajib memperhitungkan ATMR untuk Risiko Kredit dan ATMR untuk Risiko Operasional. (2) Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank yang memenuhi kriteria tertentu wajib memperhitungkan ATMR untuk Risiko Pasar.
