POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Pasal 27
BAB 3 — ASET TERTIMBANG MENURUT RISIKO (ATMR)
ATMR yang digunakan dalam perhitungan modal minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan
perhitungan pembentukan tambahan modal sebagai penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas: a. ATMR untuk Risiko Kredit; b. ATMR untuk Risiko Operasional; dan c. ATMR untuk Risiko Pasar.
