POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Pasal 26
BAB 2 — MODAL
(1) Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib MENETAPKAN aset keuangan yang digunakan untuk memenuhi CEMA minimum. (2) Aset keuangan yang telah ditetapkan untuk memenuhi CEMA minimum dilarang dipertukarkan dan diubah dalam periode pemenuhan CEMA minimum. (3) Aset keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi syarat dan dapat diperhitungkan sebagai CEMA adalah: a. surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA dan dimaksudkan untuk dimiliki hingga jatuh tempo;
b. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank lain yang berbadan hukum INDONESIA dan memenuhi kriteria:
- tidak bersifat ekuitas;
- memiliki peringkat investasi; dan
- tidak dimaksudkan untuk tujuan diperdagangkan (trading); c. surat berharga yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum INDONESIA dan memenuhi kriteria:
- tidak bersifat ekuitas;
- memiliki peringkat surat berharga paling kurang A+ atau yang setara;
- tidak dimaksudkan untuk tujuan diperdagangkan (trading); dan
- porsi surat berharga korporasi paling banyak sebesar 20% (dua puluh persen) dari total CEMA minimum. (4) Aset keuangan yang digunakan sebagai CEMA harus bebas dari klaim pihak manapun. (5) Perhitungan aset keuangan yang digunakan untuk memenuhi CEMA minimum: a. untuk aset keuangan yang telah dimiliki oleh Bank, dihitung berdasarkan nilai tercatat aset keuangan pada posisi akhir bulan laporan; b. untuk aset keuangan yang dibeli setelah posisi akhir bulan laporan, dihitung berdasarkan nilai tercatat aset keuangan pada posisi pembelian aset keuangan.
