POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Pasal 25
BAB 2 — MODAL
(1) CEMA minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) wajib dipenuhi dari dana usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a. (2) Dana usaha yang dimiliki kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri harus memenuhi KPMM sesuai profil risiko dan CEMA minimum. (3) CEMA minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dihitung setiap bulan. (4) CEMA minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) wajib dipenuhi dan ditempatkan paling lambat tanggal 6 bulan berikutnya.
