Pasal 24
BAB 2 — MODAL
(1) Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib memenuhi CEMA minimum. (2) CEMA minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) dari total kewajiban kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri pada setiap bulan dan paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
(3) Pemenuhan CEMA minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tahapan: a. sampai dengan posisi bulan November 2017, CEMA minimum ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) dari total kewajiban kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri pada setiap bulan; b. mulai posisi bulan Desember 2017, CEMA minimum ditetapkan 8% (delapan persen) dari total kewajiban kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri pada setiap bulan dan paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
