POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Pasal 23
BAB 2 — MODAL
Dalam perhitungan KPMM secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Bank wajib menyampaikan data pendukung untuk komponen modal inti tambahan dan modal pelengkap, yang menunjukkan bahwa komponen modal Perusahaan Anak yang diperhitungkan telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai komponen modal.
