Pasal 29
BAB 3 — ASET TERTIMBANG MENURUT RISIKO (ATMR)
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) adalah: a. Bank yang secara individu memenuhi salah satu kriteria:
- Bank dengan total aset sebesar Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) atau lebih;
- Bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing dengan posisi instrumen keuangan berupa surat berharga dan/atau transaksi derivatif dalam Trading Book sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih; atau
- Bank yang tidak melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing dengan posisi instrumen keuangan berupa surat berharga dan/atau transaksi derivatif suku bunga dalam Trading Book sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) atau lebih; b. Bank yang secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak memenuhi salah satu kriteria:
- Bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing yang secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak memiliki posisi instrumen keuangan berupa
surat berharga termasuk instrumen keuangan yang terekspos risiko ekuitas dan/atau transaksi derivatif dalam Trading Book dan/atau instrumen keuangan yang terekspos risiko komoditas dalam Trading Book dan Banking Book sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih; 2. Bank yang tidak melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing namun secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak memiliki posisi instrumen keuangan berupa surat berharga termasuk instrumen keuangan yang terekspos risiko ekuitas dan/atau transaksi derivatif dalam Trading Book dan/atau instrumen keuangan yang terekspos risiko komoditas dalam Trading Book dan Banking Book sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) atau lebih; c. Bank yang memiliki jaringan kantor dan/atau Perusahaan Anak di negara lain maupun kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
