Pasal 15
BAB 2 — MODAL
(1) Instrumen modal inti tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b wajib memenuhi persyaratan: a. diterbitkan dan telah dibayar penuh; b. tidak memiliki jangka waktu dan tidak terdapat persyaratan yang mewajibkan pelunasan oleh Bank di masa mendatang; c. pembelian kembali atau pembayaran pokok instrumen harus mendapat persetujuan pengawas; d. tidak memiliki fitur step-up; e. memiliki fitur untuk dikonversi menjadi saham biasa atau mekanisme write down dalam hal Bank berpotensi terganggu kelangsungan usahanya (point of non-viability) yang dinyatakan secara jelas dalam dokumentasi penerbitan atau perjanjian; f. bersifat subordinasi pada saat likuidasi, yang secara jelas dinyatakan dalam dokumentasi penerbitan atau perjanjian; g. perolehan imbal hasil tidak dapat dipastikan baik jumlah maupun waktu dan tidak dapat diakumulasikan antar periode;
h. tidak diproteksi maupun dijamin oleh Bank atau Perusahaan Anak; i. tidak memiliki fitur pembayaran dividen atau imbal hasil yang sensitif terhadap Risiko Kredit; j. dalam hal disertai dengan fitur opsi beli (call option), harus memenuhi persyaratan:
- hanya dapat dieksekusi paling cepat 5 (lima) tahun setelah instrumen modal diterbitkan; dan
- dokumentasi penerbitan harus menyatakan bahwa opsi hanya dapat dieksekusi atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; k. tidak dapat dibeli oleh Bank penerbit dan/atau Perusahaan Anak; l. sumber pendanaan tidak berasal dari Bank penerbit baik secara langsung maupun tidak langsung; m. tidak memiliki fitur yang menghambat proses penambahan modal pada masa mendatang; dan n. telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk diperhitungkan sebagai komponen modal. (2) Eksekusi opsi beli (call option) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j angka 1 dan angka 2 hanya dapat dilakukan oleh Bank sepanjang: a. telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; b. tidak menyebabkan penurunan modal dibawah persyaratan minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 7; dan c. digantikan dengan instrumen modal yang mempunyai kualitas sama atau lebih baik.
