Pasal 14
BAB 2 — MODAL
(1) Cadangan tambahan modal (disclosed reserve) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a angka 2 terdiri atas: a. faktor penambah, yaitu:
- agio yang berasal dari penerbitan instrumen
yang tergolong sebagai modal inti utama (common equity tier 1); 2. modal sumbangan; 3. cadangan umum; 4. laba tahun-tahun lalu; 5. laba tahun berjalan; 6. selisih lebih penjabaran laporan keuangan; 7. dana setoran modal, yang memenuhi persyaratan: a) telah disetor penuh untuk tujuan penambahan modal namun belum didukung dengan kelengkapan persyaratan untuk dapat digolongkan sebagai modal disetor seperti pelaksanaan rapat umum pemegang saham maupun pengesahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang; b) ditempatkan pada rekening khusus (escrow account) yang tidak diberikan imbal hasil; c) tidak boleh ditarik kembali oleh pemegang saham atau calon pemegang saham dan tersedia untuk menyerap kerugian; dan d) penggunaan dana harus dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; 8. waran yang diterbitkan sebagai insentif kepada pemegang saham Bank yang diakui sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai wajar dan harus memenuhi persyaratan: a) instrumen yang mendasari adalah saham biasa; b) tidak dapat dikonversi ke dalam bentuk selain saham; dan c) nilai yang diperhitungkan adalah nilai wajar dari waran pada tanggal penerbitannya;
opsi saham (stock option) yang diterbitkan melalui program kompensasi pegawai atau manajemen berbasis saham (employee atau management stock option) yang diakui sebesar 50% (lima puluh persen), dengan memenuhi persyaratan: a) instrumen yang mendasari adalah saham biasa; b) tidak dapat dikonversi ke dalam bentuk selain saham; dan c) nilai yang diperhitungkan adalah nilai wajar dari stock option pada tanggal pemberian kompensasi;
pendapatan komprehensif lainnya berupa potensi keuntungan yang berasal dari peningkatan nilai wajar aset keuangan yang dikategorikan sebagai kelompok tersedia untuk dijual; dan
saldo surplus revaluasi aset tetap; b. faktor pengurang, yaitu:
disagio yang berasal dari penerbitan instrumen yang tergolong sebagai modal inti utama (common equity tier 1);
rugi tahun-tahun lalu;
rugi tahun berjalan;
selisih kurang penjabaran laporan keuangan;
pendapatan komprehensif lainnya berupa: a) potensi kerugian yang berasal dari penurunan nilai wajar aset keuangan yang dikategorikan sebagai kelompok tersedia untuk dijual; dan b) kerugian atas pengukuran kembali atas program pensiun manfaat pasti;
selisih kurang antara PPA atas aset produktif dan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) atas aset produktif;
selisih kurang antara jumlah penyesuaian terhadap hasil valuasi dari instrumen keuangan dalam Trading Book dan jumlah penyesuaian berdasarkan standar akuntansi keuangan; dan
PPA non-produktif. (2) Dalam perhitungan laba rugi tahun-tahun lalu dan/atau tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4 dan angka 5 harus dikeluarkan dari pengaruh faktor: a. peningkatan atau penurunan nilai wajar atas kewajiban keuangan; dan/atau b. keuntungan atas penjualan aset dalam transaksi sekuritisasi (gain on sale).
