POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Pasal 13
BAB 2 — MODAL
Pembelian kembali saham (treasury stock) yang telah diakui sebagai komponen modal disetor, wajib memenuhi persyaratan: a. setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penerbitan; b. untuk tujuan tertentu; c. dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan e. tidak menyebabkan penurunan modal di bawah persyaratan minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 7.
