POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Pasal 12
BAB 2 — MODAL
Instrumen modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a angka 1 wajib memenuhi persyaratan: a. diterbitkan dan telah dibayar penuh; b. bersifat subordinasi terhadap komponen modal lain;
c. bersifat permanen; d. tersedia untuk menyerap kerugian yang terjadi sebelum likuidasi maupun pada saat likuidasi; e. perolehan imbal hasil tidak dapat dipastikan dan tidak dapat diakumulasikan antar periode; f. tidak diproteksi maupun dijamin oleh Bank atau Perusahaan Anak; g. memiliki karakteristik pembayaran dividen atau imbal hasil:
- berasal dari saldo laba dan/atau laba tahun berjalan;
- tidak memiliki nilai yang pasti dan tidak terkait dengan nilai yang dibayarkan atas instrumen modal;
- tidak memiliki fitur preferensi; dan h. sumber pendanaan tidak berasal dari Bank penerbit baik secara langsung atau tidak langsung.
