POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Pasal 11
BAB 2 — MODAL
(1) Modal inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. modal inti utama (common equity tier 1) yang mencakup:
- modal disetor;
- cadangan tambahan modal (disclosed reserve); dan b. modal inti tambahan (additional tier 1). (2) Bank wajib menyediakan modal inti paling rendah sebesar 6% (enam persen) dari ATMR baik secara individu maupun secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak. (3) Bank wajib menyediakan modal inti utama paling rendah sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari ATMR baik secara individu maupun secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.
