Pasal 16
BAB 2 — MODAL
(1) Dalam perhitungan rasio KPMM secara konsolidasi, kepentingan non-pengendali (non-controlling interest) wajib diperhitungkan sebagai modal inti utama kecuali terdapat bagian dari kepentingan non-pengendali yang tidak sesuai dengan persyaratan komponen modal inti utama.
(2) Kepentingan non-pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan dalam modal inti utama secara konsolidasi apabila kepemilikan Bank pada Perusahaan Anak lebih dari 50% (lima puluh persen) dan memenuhi persyaratan: a. Perusahaan Anak berupa Bank; b. terdapat keterkaitan atau afiliasi antara pemegang saham non-pengendali pada Perusahaan Anak dengan Bank; dan c. terdapat komitmen dari pemegang saham non- pengendali pada Perusahaan Anak untuk mendukung modal kelompok usaha Bank yang dinyatakan dalam surat pernyataan atau keputusan rapat umum pemegang saham Perusahaan Anak.
