POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Kehati Hatian Dalam Rangka...
Pasal 6
BAB 3 — PENILAIAN DAN PENETAPAN KUALITAS ASET BANK UMUM
(1) Penetapan kualitas Kredit dan penyediaan dana lainnya dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, untuk:
a. Kredit dan penyediaan dana lainnya yang diberikan oleh setiap Bank kepada 1 (satu) debitur atau 1 (satu) proyek dengan jumlah kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); b. Kredit dan penyediaan dana lainnya yang diberikan oleh setiap Bank kepada debitur UMKM dengan jumlah:
- Lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) bagi Bank yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a) memiliki predikat penilaian kecukupan Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR) untuk Risiko Kredit sangat memadai; b) memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling rendah sesuai ketentuan yang berlaku; dan c) memiliki Peringkat Komposit tingkat kesehatan Bank paling rendah 3 (PK-3).
- Lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi Bank yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a) memiliki predikat penilaian kecukupan KPMR untuk Risiko Kredit memadai; b) memiliki rasio KPMM paling rendah sesuai ketentuan yang berlaku; dan c) memiliki Peringkat Komposit tingkat kesehatan Bank paling rendah 3 (PK-3). (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diberlakukan untuk Kredit dan penyediaan dana lainnya yang diberikan kepada 1 (satu) debitur UMKM dengan jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) yang merupakan: a. Kredit yang direstrukturisasi; dan/atau b. Penyediaan dana kepada 50 (lima puluh) debitur terbesar Bank.
