Pasal 7
BAB 3 — PENILAIAN DAN PENETAPAN KUALITAS ASET BANK UMUM
(1) Kualitas Kredit setelah dilakukan restrukturisasi ditetapkan sebagai berikut:
a. paling tinggi Kurang Lancar untuk Kredit yang sebelum dilakukan restrukturisasi tergolong Diragukan atau Macet; b. tetap atau tidak berubah untuk Kredit yang sebelum dilakukan restrukturisasi tergolong Lancar, Dalam Perhatian Khusus, atau Kurang Lancar. (2) Kualitas Kredit setelah dilakukan restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi Lancar, apabila tidak terdapat tunggakan selama 3 (tiga) kali periode pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga secara berturut-turut sesuai dengan perjanjian Restrukturisasi Kredit. (3) Dalam hal debitur tidak memenuhi kriteria dan/atau persyaratan dalam perjanjian Restrukturisasi Kredit penilaian kualitas Kredit ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku yang didasarkan atas: a. ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk Kredit yang direstrukturisasi sampai dengan jumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); atau b. prospek usaha, kinerja (performance) debitur, dan kemampuan membayar untuk Kredit yang direstrukturisasi dengan jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (4) Dalam hal periode pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga kurang dari 1 (satu) bulan, peningkatan kualitas menjadi Lancar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan paling singkat 3 (tiga) bulan sejak dilakukan Restrukturisasi Kredit.
