Pasal 5
BAB 2 — PERHITUNGAN ASET TERTIMBANG MENURUT RISIKO (ATMR) UNTUK RISIKO KREDIT DENGAN MENGGUNAKAN PENDEKATAN STANDAR
Bobot risiko Kredit kepada UMKM yang dijamin oleh lembaga penjaminan atau asuransi Kredit berstatus BUMD yang: a. memiliki peringkat lebih tinggi dari BBB-; dan b. pengakuan penjaminan atau asuransi Kredit, skema penjaminan atau asuransi Kredit, dan lembaga penjaminan atau asuransi Kredit berstatus BUMD memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), didasarkan pada peringkat lembaga penjaminan atau asuransi Kredit berstatus BUMD sesuai kategori portofolio tagihan kepada entitas sektor publik sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai pedoman perhitungan ATMR untuk Risiko Kredit dengan menggunakan pendekatan standar.
