Pasal 4
BAB 2 — PERHITUNGAN ASET TERTIMBANG MENURUT RISIKO (ATMR) UNTUK RISIKO KREDIT DENGAN MENGGUNAKAN PENDEKATAN STANDAR
(1) Bobot risiko Kredit kepada UMKM yang dijamin oleh lembaga penjaminan atau asuransi Kredit berstatus BUMD ditetapkan sebesar 50% (lima puluh perseratus) sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
(2) Persyaratan lembaga penjaminan atau asuransi Kredit berstatus BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: a. memiliki peringkat dari lembaga pemeringkat yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan setara BBB-; atau b. mendapatkan rekomendasi dalam bentuk tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan program penjaminan. (3) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengakuan penjaminan atau asuransi Kredit, skema penjaminan atau asuransi Kredit, dan lembaga penjaminan atau asuransi Kredit berstatus BUMD, tetap memenuhi persyaratan: a. pengakuan garansi dalam teknik mitigasi Risiko Kredit; b. skema penjaminan atau asuransi Kredit; dan c. lembaga penjaminan atau asuransi Kredit berstatus bukan BUMN, sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai pedoman perhitungan ATMR untuk Risiko Kredit dengan menggunakan pendekatan standar.
