POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Kehati Hatian Dalam Rangka...
Pasal 3
BAB 2 — PERHITUNGAN ASET TERTIMBANG MENURUT RISIKO (ATMR) UNTUK RISIKO KREDIT DENGAN MENGGUNAKAN PENDEKATAN STANDAR
Bobot risiko Kredit beragun rumah tinggal ditetapkan sebagai berikut: a. paling rendah 35% (tiga puluh lima perseratus) untuk Kredit konsumsi dalam rangka kepemilikan rumah tinggal atau apartemen atau Kredit konsumsi yang dijamin dengan agunan berupa rumah tinggal atau apartemen yang memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut:
- diberikan kepada debitur perorangan;
- agunan diikat dengan hak tanggungan atau fidusia sehingga memberikan kedudukan yang diutamakan (hak preferensi) kepada Bank; dan
- Bank memiliki sistem dan prosedur yang memadai untuk menilai dan memantau nilai agunan secara berkala; b. paling rendah 20% (dua puluh perseratus) untuk Kredit konsumsi dalam rangka kepemilikan rumah tinggal yang merupakan program Pemerintah INDONESIA yang memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut:
- dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- dijamin 100% (seratus perseratus) oleh lembaga penjaminan atau asuransi Kredit berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memenuhi persyaratan garansi yang merupakan teknik mitigasi risiko kredit sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai pedoman perhitungan ATMR untuk Risiko Kredit dengan menggunakan pendekatan standar.
