POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Kehati Hatian Dalam Rangka...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi, Bank tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. (2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Risiko Kredit dengan menggunakan pendekatan standar bagi:
- Kredit beragun rumah tinggal; dan
- Kredit kepada UMKM yang dijamin oleh lembaga penjaminan atau asuransi Kredit berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); b. penilaian dan penetapan kualitas aset bagi:
- Kredit dan penyediaan dana lainnya dalam jumlah kecil; dan
- Kredit yang direstrukturisasi; c. Penyertaan Modal.
