Pasal 13
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan dalam: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5354); b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/11/PBI/2013 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 187 Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5466);Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 13/6/DPNP tanggal 18 Februari 2011 perihal Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
