POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Kehati Hatian Dalam Rangka...
Pasal 12
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku: a. Kualitas Kredit yang direstrukturisasi dan masih dalam periode 3 (tiga) kali kewajiban pembayaran pokok dan/atau bunga setelah penandatanganan perjanjian Restrukturisasi Kredit; atau b. Kualitas Kredit yang direstrukturisasi dan masih dalam masa pemberian tenggang waktu pembayaran pokok setelah penandatanganan perjanjian Restrukturisasi Kredit, ditetapkan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
