POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Kehati Hatian Dalam Rangka...
Pasal 14
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku sampai dengan 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan.
