Pasal 8
BAB 5 — TINDAK LANJUT PENILAIAN TINGKAT RISIKO LEMBAGA JASA KEUANGAN NON-BANK
(1) Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank wajib menyusun dan melaksanakan rencana tindak lanjut atas penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4). (2) Dalam hal tingkat risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) adalah Tinggi atau Sangat Tinggi, Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank wajib menyampaikan rencana tindak lanjut kepada OJK. (3) Rencana tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat langkah-langkah untuk menurunkan tingkat risiko dan jangka waktu yang diperlukan untuk melaksanakan langkah-langkah tersebut. (4) Penyampaian rencana tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat: a. tanggal31 Maret tahun berikutnya untuk penilaian tingkat risiko untuk posisi akhir tahun; dan b. sesuai tanggal yang ditetapkan OJK untuk penilaian tingkat risiko atas permintaan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4). (5) Dalam hal tanggal 31 Maret sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a jatuh pada hari libur, maka rencana tindak lanjut wajib disampaikan pada hari kerja berikutnya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai format dan tata cara penyampaian rencana tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran OJK.
