Pasal 7
BAB 4 — PELAPORAN HASIL PENILAIAN TINGKAT RISIKO LEMBAGA JASA KEUANGAN NON-BANK
(1) Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank wajib menyampaikan laporan hasil penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada OJKdengan ketentuan: a. untuk penilaian tingkat risiko posisi akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) disampaikan paling lambat tanggal 28 Februari tahun berikutnya; dan b. untuk penilaian tingkat risiko sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) disampaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh OJK. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal tanggal 28 Februari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a jatuh pada hari libur, maka laporan hasil penilaian tingkat risiko wajib disampaikan pada hari kerja berikutnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai format dan tata cara penyampaian laporan hasil penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran OJK.
