POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penilaian Tingkat Risi Kolembaga Jasa...
Pasal 6
BAB 4 — PELAPORAN HASIL PENILAIAN TINGKAT RISIKO LEMBAGA JASA KEUANGAN NON-BANK
(1) Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank wajib menyusun laporan hasil penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4). (2) Direksi, komisaris, atau organ yang melaksanakan fungsi pengurusan dan pengawasan pada Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan isi,dan ketepatan waktu penyampaian laporan hasil penilaian tingkat risiko. (3) Laporan hasil penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nilai risiko dan tingkat risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
