Pasal 5
BAB 3 — METODE PENILAIAN TINGKAT RISIKO LEMBAGA JASA KEUANGAN NON- BANK
(1) Penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2ayat (3)dan ayat (4) menghasilkan nilai risiko dan tingkat risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. (2) Nilai risiko dan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan dengan ketentuan: a. nilai risiko 0 (nol) sampai dengan 1 (satu) untuk tingkat risiko Rendah; b. nilai risiko lebih besar dari 1 (satu) sampai dengan 1,5 (satu koma lima) untuk tingkat risiko Sedang Rendah; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. nilai risiko lebih besar dari 1,5 (satu koma lima) sampai dengan 2 (dua) untuk tingkat risiko Sedang Tinggi; d. nilai risiko lebih besar dari 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) untuk tingkat risiko Tinggi; dan e. nilai risiko lebih besar dari 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) untuk tingkat risiko Sangat Tinggi. (3) Nilai risiko dan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan analisis yang komprehensif dan terstruktur atas risikosebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dengan memperhatikan materialitas dan signifikansi setiap jenis risiko. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjutdengan Surat Edaran OJK.
