POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penilaian Tingkat Risi Kolembaga Jasa...
Pasal 4
BAB 3 — METODE PENILAIAN TINGKAT RISIKO LEMBAGA JASA KEUANGAN NON- BANK
(1) Penilaian tingkat risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank merupakan penilaian terhadap probabilitas kegagalan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank untuk memenuhi kewajibannya terhadap nasabah dan pihak lain. (2) Penilaian tingkat risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dilakukan melalui penilaian terhadap: a. risiko strategi; b. risiko operasional; c. risiko aset dan liabilitas; d. risiko kepengurusan; e. risiko tatakelola; f. risiko dukungan dana; g. risiko asuransi, khusus untuk perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi; dan h. risiko pembiayaan, khusus untuk perusahaan pembiayaan.
