Langsung ke konten
POJK Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penilaian Tingkat Risi Kolembaga Jasa...

Pasal 3

BAB 2 — PENILAIAN TINGKAT RISIKO LEMBAGA JASA KEUANGAN NON-BANK Pasal2 (1) Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank wajib menerapkan prinsip kehati-