POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penilaian Tingkat Risi Kolembaga Jasa...
Pasal 3
BAB 2 — PENILAIAN TINGKAT RISIKO LEMBAGA JASA KEUANGAN NON-BANK Pasal2 (1) Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank wajib menerapkan prinsip kehati-
(1) Dalam rangka pengawasan, OJK melakukan penilaian tingkat risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. (2) Penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan penilaian tingkat risiko yang dilakukan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4).
