Pasal 9
BAB 5 — TINDAK LANJUT PENILAIAN TINGKAT RISIKO LEMBAGA JASA KEUANGAN NON-BANK
(1) Dalam rangka tindak lanjut atas penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), OJK berwenang untuk: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. meminta Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank untuk melakukan penyesuaian atas rencana tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2); b. memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dan/atau pihak tertentu; c. melakukan penunjukan pengelola statuter; d. MENETAPKAN penggunaan pengelola statuter; e. mencabut izin usaha Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank; dan f. MENETAPKAN pembubaran Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. (2) Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dapat menyampaikan tanggapan atas permintaan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permintaan OJK oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
