POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi
Pasal 9
BAB 2 — KOMITMEN PEMEGANG SAHAM DAN RUPS
(1) Pemegang saham dapat mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat seluruh pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan. (2) Pengambilan keputusan yang mengikat di luar RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Keputusan yang mengikat di luar RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan Manajer Investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah seluruh pemegang saham menandatangani keputusan di luar RUPS tersebut.
