POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi
Pasal 10
BAB 3 — DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Penentuan jumlah dan komposisi anggota Direksi harus memperhatikan: a. ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai perizinan perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi; b. kondisi Manajer Investasi;
c. keberagaman pengetahuan, pengalaman dan/atau keahlian yang dibutuhkan; dan d. efektivitas dalam pengambilan keputusan.
