Pasal 8
BAB 2 — KOMITMEN PEMEGANG SAHAM DAN RUPS
(1) Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib dituangkan dalam risalah RUPS dan didokumentasikan dengan baik. (2) Manajer Investasi wajib menyampaikan ringkasan risalah RUPS dan bukti pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penyelenggaraan RUPS. (3) Ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memuat informasi paling sedikit: a. tanggal RUPS, tempat pelaksanaan RUPS, waktu pelaksanaan RUPS, dan mata acara RUPS; b. anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang hadir pada saat RUPS; c. jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPS dan persentasenya dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah; d. mekanisme pengambilan keputusan RUPS;
e. hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain untuk setiap mata acara rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara; dan f. keputusan RUPS.
