POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi
Pasal 77
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Ketentuan peraturan perundang-undangan lain terkait kewajiban Manajer Investasi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Dalam hal terdapat ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya yang mengatur ketentuan mengenai Tata Kelola bagi Manajer Investasi yang merupakan emiten atau perusahaan publik dan/atau Manajer Investasi termasuk dalam konglomerasi keuangan, yang berbeda dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, berlaku ketentuan yang mengatur lebih ketat.
