Pasal 78
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Bagi perusahaan Efek yang memilki izin sebagai perantara pedagang Efek, penjamin emisi Efek, dan Manajer Investasi, dimana Manajer Investasi telah menyampaikan laporan penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4), perusahaan Efek dianggap telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan Tata Kelola perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi Efek dan perantara pedagang Efek. (2) Laporan penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah mencakup unsur penilaian Tata Kelola perantara pedagang Efek dan penjamin emisi Efek. (3) Ketentuan mengenai unsur penilaian Tata Kelola Manajer Investasi diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
