Pasal 75
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Manajer Investasi yang telah menyampaikan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dikecualikan dari kewajiban penyampaian laporan rencana kerja tahunan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi. (2) Manajer Investasi yang telah menyampaikan laporan realisasi Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) dikecualikan dari kewajiban penyampaian laporan tengah tahunan atas pelaksanaan fungsi kepatuhan dan laporan tahunan atas pelaksanaan fungsi kepatuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi.
