POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi
Pasal 74
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Manajer Investasi wajib menyampaikan Rencana Bisnis pertama kali untuk rencana kegiatan tahun 2019. (2) Rencana Bisnis pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari kerja terakhir di bulan November 2018.
