POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi
Pasal 56
BAB 12 — PELAPORAN
(1) Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut: a. laporan keuangan berkala; b. laporan kegiatan; dan c. laporan Akuntan Publik atas modal kerja bersih disesuaikan tahunan. (2) Ketentuan penyampaian laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai kewajiban penyampaian
laporan berkala oleh Manajer Investasi.
