Pasal 57
BAB 12 — PELAPORAN
(1) Manajer Investasi wajib menyusun laporan penerapan Tata Kelola setiap tahun untuk posisi akhir bulan Desember. (2) Laporan penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. aspek transparansi, paling sedikit mencakup:
- pengungkapan bentuk penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf i dan huruf k sampai dengan huruf n;
- kepemilikan saham anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris serta hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga anggota Direksi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi lain, anggota Dewan Pengawas Syariah, dan/atau pemegang saham Manajer Investasi;
- total remunerasi dan fasilitas lain yang diterima Direksi dan Dewan Komisaris;
- penyimpangan internal yang terjadi dan upaya penyelesaian oleh Manajer Investasi;
- jenis, jumlah, dan upaya penyelesaian permasalahan hukum baik hukum perdata maupun hukum pidana dan telah diajukan melalui proses hukum, jika ada; dan
- penanganan transaksi yang mengandung benturan kepentingan; b. hasil penilaian sendiri atas penerapan Tata Kelola; dan/atau c. rencana tindak bagi Manajer Investasi yang hasil penilaian sendiri atas penerapan Tata Kelola memperoleh peringkat komposit 4 (empat) atau 5 (lima).
(3) Laporan penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan secara komparatif dengan tahun sebelumnya. (4) Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap 1 (satu) tahun sekali. (5) Laporan penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib disampaikan Manajer Investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat setiap tanggal 15 bulan kedua pada tahun berikutnya. (6) Dalam hal tanggal 15 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jatuh pada hari libur, laporan penerapan Tata Kelola disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (7) Dalam hal Manajer Investasi menyampaikan laporan penerapan Tata Kelola melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian laporan dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Penyampaian laporan penerapan Tata Kelola untuk pertama kali, tidak disajikan secara komparatif dengan tahun sebelumnya.
