Pasal 55
BAB 11 — KEBIJAKAN SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN DAN KEBIJAKAN SISTEM PENGADUAN NASABAH
(1) Manajer Investasi wajib memiliki kebijakan penanganan pengaduan Nasabah. (2) Kebijakan penanganan pengaduan Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. sistematika proses pengaduan; b. jangka waktu penanganan pengaduan; c. penanganan pengaduan; d. unit kerja atau pihak yang mengelola penanganan pengaduan; e. hasil penanganan dan tindak lanjut pengaduan; dan f. evaluasi secara berkala oleh Direksi dan Dewan Komisaris terhadap kebijakan penanganan pengaduan Nasabah. (3) Kebijakan penanganan pengaduan Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
