POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi
Pasal 54
BAB 11 — KEBIJAKAN SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN DAN KEBIJAKAN SISTEM PENGADUAN NASABAH
(1) Manajer Investasi wajib memiliki kebijakan sistem pelaporan pelanggaran. (2) Kebijakan sistem pelaporan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. sistematika proses pelaporan pelanggaran; b. jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan; c. cara penyampaian laporan pelanggaran; d. perlindungan dan jaminan kerahasiaan pelapor; e. penanganan pelaporan pelanggaran; f. pihak yang mengelola penanganan laporan pelanggaran; g. hasil penanganan dan tindak lanjut laporan pelanggaran; dan h. evaluasi secara berkala oleh Direksi dan Dewan Komisaris terhadap kebijakan sistem pelaporan pelanggaran.
