Pasal 5
BAB 2 — KOMITMEN PEMEGANG SAHAM DAN RUPS
(1) Manajer Investasi wajib menyelenggarakan RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan anggaran dasar Manajer Investasi. (2) Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didahului pemanggilan RUPS. (3) Pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS. (4) Pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi: a. tanggal dan waktu penyelenggaraan RUPS; b. tempat penyelenggaraan RUPS; c. mata acara rapat; dan d. informasi yang menyatakan bahan terkait mata acara rapat tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan RUPS diselenggarakan. (5) Pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan surat tercatat, surat elektronik, Situs Web, dan/atau dengan iklan dalam surat kabar. (6) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) dapat tidak dilakukan sepanjang seluruh pemegang saham dengan hak suara hadir dalam RUPS dan keputusan RUPS tersebut tetap sah jika disetujui dengan suara bulat.
