POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi
Pasal 4
BAB 2 — KOMITMEN PEMEGANG SAHAM DAN RUPS
(1) Pemegang saham dilarang melakukan intervensi dalam pelaksanaan kegiatan usaha/operasional Manajer Investasi.
(2) Pemegang saham yang menjabat sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota komite investasi, dan/atau tim pengelola investasi wajib mendahulukan kepentingan Nasabah dan Manajer Investasi.
