Pasal 3
BAB 2 — KOMITMEN PEMEGANG SAHAM DAN RUPS
(1) Pemegang saham Manajer Investasi wajib memenuhi persyaratan integritas dan kelayakan keuangan. (2) Pemenuhan persyaratan integritas dan kelayakan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian kemampuan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Persyaratan integritas dan kelayakan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai perizinan perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
