Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pihak yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi adalah perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerapkan Tata Kelola dalam menjalankan kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. (3) Penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencakup: a. komitmen pemegang saham dan RUPS; b. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi; c. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris; d. larangan Direksi dan Dewan Komisaris; e. remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris; f. Dewan Pengawas Syariah; g. etika bisnis; h. kebijakan penanganan benturan kepentingan;
i. pengendalian internal; j. Rencana Bisnis; k. Stewardship; l. kebijakan sistem pelaporan pelanggaran dan kebijakan sistem pengaduan Nasabah; m. Situs Web; dan n. pelaporan.
